Bawaslu Jakarta Selatan Beberkan Pemeriksaan Dua Caleg Diduga Lakukan Politik Uang: Hasilnya Belum Cukup Bukti
Selasa, 12 Maret 2024 - 01:44 WIB
Pihak pelapor, saksi pelapor dan orang yang diduga penerima uang serta pembawa uang dan orang diduga menerima uang serta terlapor 1 dan 2 sudah dilakukan pemanggilan oleh Bawaslu Jaksel.
"Semuanya hadir memenuhi pemanggilan. Kita simpulkan tahap 2 pembahasan, Bawaslu Jaksel, bersama Jaksa, dan polisi punya pendapat. Karena belum ditemukan bukti cukup dan tidak memenuhi unsur pidana, maka tidak ditemukan pelanggaran itu, pelapor dan saksi pun tidak menyajikan alat bukti," jelasnya.
Dia mengatakan ketika dilakukan penggalian materi, penyidik tidak mendapat keterlibatan orang yang membawa uang, saksi 1 dan 2 tidak melihat orang yang membawa uang. Keterangan itu hanya berdasarkan informasi dari seseorang.
"Kecuali dalam kasusnya penyelidikan ini diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu bisa digali, tapi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jaksel ini mengklarifikasi," imbuhnya.
"Setelah ini, kami akan sampaikan hasilnya kepada Bawaslu DKI dan Bawaslu RI bahwa hal ini tidak cukup bukti," kata Andi.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan dugaan politik uang yang diduga dilakukan dua calon legislatif (caleg) Partai Demokrat dapil DKI Jakarta.
Komisioner Bawaslu RI, Puadi mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota.