Bawaslu Jakarta Selatan Beberkan Pemeriksaan Dua Caleg Diduga Lakukan Politik Uang: Hasilnya Belum Cukup Bukti
Selasa, 12 Maret 2024 - 01:44 WIB
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu Kota Jakarta Selatan (Bawaslu Jaksel) membeberkan hasil pemeriksaan terhadap dua calon legislatif (Caleg) MLS dan AMJ yang diduga melakukan politik uang.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jaksel, Andi Maulana menyebutkan pihaknya tidak menemukan bukti terkait kasus politik uang terhadap kedua terlapor.
Dia mengatakan hasil pemeriksaan juga telah diserahkan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk diteruskan ke Bawaslu RI.
"Hasilnya belum cukup bukti dari hasil penyelidikan petugas terkait. Dan Bawaslu Jakarta Selatan sudah memanggil pihak-pihak terkait," ujar Andi, Senin (11/3/2024).
Andi menjelaskan, belum ditemukannya bukti yang cukup tersebut, setelah sebelumnya disampaikan dalam pembahasan bersama sejumlah petugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Jaksel, ada Jaksa penyidik dan Polres Metro Jaksel.
Disebutkan tim pelaksana kampanye dan tim pemenangan dengan sengaja memberikan materi pada bentuk uang pada masa kampanye.
Namun, pada peristiwa tanggal 13 Februari, terlapor 1 dan 2 tidak ada di lokasi., sehingga tidak ditemukan bukti dan unsur dugaan suap tersebut.
Pihak pelapor, saksi pelapor dan orang yang diduga penerima uang serta pembawa uang dan orang diduga menerima uang serta terlapor 1 dan 2 sudah dilakukan pemanggilan oleh Bawaslu Jaksel.
"Semuanya hadir memenuhi pemanggilan. Kita simpulkan tahap 2 pembahasan, Bawaslu Jaksel, bersama Jaksa, dan polisi punya pendapat. Karena belum ditemukan bukti cukup dan tidak memenuhi unsur pidana, maka tidak ditemukan pelanggaran itu, pelapor dan saksi pun tidak menyajikan alat bukti," jelasnya.
Dia mengatakan ketika dilakukan penggalian materi, penyidik tidak mendapat keterlibatan orang yang membawa uang, saksi 1 dan 2 tidak melihat orang yang membawa uang. Keterangan itu hanya berdasarkan informasi dari seseorang.
"Kecuali dalam kasusnya penyelidikan ini diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu bisa digali, tapi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jaksel ini mengklarifikasi," imbuhnya.
"Setelah ini, kami akan sampaikan hasilnya kepada Bawaslu DKI dan Bawaslu RI bahwa hal ini tidak cukup bukti," kata Andi.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan dugaan politik uang yang diduga dilakukan dua calon legislatif (caleg) Partai Demokrat dapil DKI Jakarta.
Komisioner Bawaslu RI, Puadi mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota.
"Benar, laporan ke Bawaslu RI, kemudian dilimpahkan sesuai locus delicti-nya (sesuai dengan lokasi dugaan politik uang terjadi),” kata Puadi dalam keterangannya pada awak media, Senin (4/3/2024).
Menurutnya, kasus politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilihan umum (pemilu). Sehingga, dalam penanganan kasusnya Bawaslu berkolaborasi dengan polisi dan Kejaksaan Agung.
"Karena dugaan politk uang dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil. Jadi, prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," ujarnya.
Ke depannya, Puadi memastikan, Melani dan Ali akan diperiksa Bawaslu Kota Jakarta Selatan. "Untuk tahap awal, baik Melani dan Johan diperiksa oleh Bawaslu Kota Jakarta Selatan," tukasnya.
Dugaan pelanggaran pemilu Melani dan Ali hingga saat ini masih berproses. Laporan itu telah masuk tahap ajudikasi atau sidang pemeriksaan seluruh pihak berperkara.
Bawaslu Jakarta Selatan telah memanggil dan meminta penjelasan pelapor atas nama HR, pada Jumat (1/3/2024). Laporan diregistrasi dengan nomor 001/Reg/LP/PL/Kota/12.03/II/2024.(lpk)