- Dok. DPRD DKI Jakarta
Soal Surat Edaran Pembatasan Hiburan Malam, Lesgislatif DKI Tegas Minta Revisi
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Abdul Aziz Muslim meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melakukan revisi terhadap Surat Edaran (SE) No. e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.
Hal ini dikarenakan ada pengecualian jam operasional hiburan malam yang berada di dalam hotel berbintang empat dan bintang lima.
"Ya (revisi), sebaiknya karaoke dan klub malam ditutup selama bulan Ramadan," ujar dia, saat dihubungi media, Selasa (12/3/2024).
Hal ini dikarenakan, menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini seluruh pihak dapat menghormati bulan suci Ramadan.
"Kami berharap Pemprov DKI menghormati datangnya Ramadan, jangan sampai memicu aksi-aksi dari masyarakat yang merasa terganggu dengan hal tersebut," tuturnya.
Oleh karena itu, Abdul Aziz menentang tegas segala pengecualian terhadap jam operasional hiburan malam.
Hal ini dikarenakan takut adanya perbuatan maksiat dan melunturkan semangat bulan suci Ramadan.