Anggota Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta, Abdul Aziz Muslim.
Sumber :
  • Dok. DPRD DKI Jakarta

Soal Surat Edaran Pembatasan Hiburan Malam, Lesgislatif DKI Tegas Minta Revisi

Selasa, 12 Maret 2024 - 07:56 WIB

Diberitakan sebelumnya, Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa dan bar/rumah minum yang berdiri sendiri.

Andhika menerangkan, hal tersebut tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang diselenggarakan di hotel bintang empat dan bintang lima. 

Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat) dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

b. Diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;

c. Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

d. Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:39
02:22
03:02
00:54
01:35
02:15
Viral