Sumber :
- Dok. DPRD DKI Jakarta
Soal Surat Edaran Pembatasan Hiburan Malam, Lesgislatif DKI Tegas Minta Revisi
Selasa, 12 Maret 2024 - 07:56 WIB
e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
f. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan
g. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya. (agr/ree)