- Pemprov DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta Diskualifikasi 624 Penerima KJMU Karena Padanan Data Tidak Sesuai
Sejumlah 14 orang tidak sesuai berdasarkan padanan data SIAK Terpusat.
Sebanyak 577 orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili antara lain karena pindah luar DKI (329 orang), tidak dikenal (125 orang), dikenal namun tidak diketahui keberadaannya (119 orang) dan RT tidak ada (4 orang).
Sementara berdasarkan padanan pekerjaan kepala keluarga, ada 33 orang yang berpenghasilan tidak rendah di antaranya dosen, karyawan BUMN/BUMD, PNS, konsultan, anggota lembaga tinggi dan lainnya.
Dari tiga parameter yang ada, padanan data kependudukan sesuai domisili merupakan yang paling banyak. Oleh karena itu, Budi mengimbau agar warga tertib administrasi kependudukan.
“Bagi warga yang NIK-nya terdampak pada penataan administrasi kependudukan sesuai domisili ini tidak perlu panik. Silakan datang ke loket-loket layanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya. Jika diketahui NIK tidak aktif dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap Budi.
Budi mengklaim bahwasanya Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus melanjutkan program KJMU yang merupakan salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) di bidang pendidikan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.