- Istimewa
Pengamat Tata Kota Sebut RUU DKJ Tak Perlu Buru-buru Disahkan: Tidak Ada Terobosan Signifikan
Politikus Partai Demokrat ini berpendapat perencanaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terkesan sangat lambat.
Oleh karena itu, Misan berharap landasan yang menentukan kekhususan Jakarta harus segera dirampungkan.
Maka dengan begitu, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pemprov DKI dan kewajiban pemerintah pusat terhadap Jakarta menjadi lebih jelas.
"Harapan saya tentunya DPR-RI khususnya yang berasal dari Dapil Jakarta menginisiasi percepatan perumusan undang-undang kekhususan Jakarta agar dapat dijadikan landasan dalam pengelolaan Jakarta serta hak dan kewajiban daerah terhadap pusat," ujar dia, melansir keterangan resmi, Senin (11/3/2024).
Perlu diketahui, terhitung 15 Februari 2024, status ibu kota untuk Kota Jakarta telah dicabut seiring dengan perpindahan status tersebut ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Ia mengatakan RUU DKJ seharusnya rampung dibahas sebelum Pemilu 2024. Sehingga, tidak terjadi kekosongan kepastian hukum untuk status Kota Jakarta.
“Secara pribadi, tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang-undangan di DPR. Bagaimana kemudian Jakarta tidak jelas statusnya secara undang-undang hingga hari ini,” ucap Misan. (agr/nsi)