- Istimewa
Pengamat Tata Kota Sebut RUU DKJ Tak Perlu Buru-buru Disahkan: Tidak Ada Terobosan Signifikan
Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat Tata Kota Nirwono Joga mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk tidak terburu-buru disahkan oleh legislatif DPR RI.
Hal ini disebabkan, menurut Nirwono, di dalam RUU DKJ tidak ada terobosan yang signifikan.
"RUU DKJ masih perlu dibedah dan tidak perlu terburu-buru disahkan. Tidak ada terobosan signifikan," ujar dia, saat dihubungi media, Selasa (12/3/2024).
Nirwono menilai seharusnya di dalam RUU DKJ memiliki target yang lebih komprehensif ketimbang urusan bisnis birokrasi semata.
"Mempersiapkan Jakarta misalnya pada 2050. Isinya (RUU DKJ) masih konservatif business as usual," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Misan Samsuri menyoroti pernyataan Badan Legislatif (Baleg) DPR terkait status ibu kota.
Politikus Partai Demokrat ini berpendapat perencanaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terkesan sangat lambat.
Oleh karena itu, Misan berharap landasan yang menentukan kekhususan Jakarta harus segera dirampungkan.
Maka dengan begitu, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pemprov DKI dan kewajiban pemerintah pusat terhadap Jakarta menjadi lebih jelas.
"Harapan saya tentunya DPR-RI khususnya yang berasal dari Dapil Jakarta menginisiasi percepatan perumusan undang-undang kekhususan Jakarta agar dapat dijadikan landasan dalam pengelolaan Jakarta serta hak dan kewajiban daerah terhadap pusat," ujar dia, melansir keterangan resmi, Senin (11/3/2024).
Perlu diketahui, terhitung 15 Februari 2024, status ibu kota untuk Kota Jakarta telah dicabut seiring dengan perpindahan status tersebut ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Ia mengatakan RUU DKJ seharusnya rampung dibahas sebelum Pemilu 2024. Sehingga, tidak terjadi kekosongan kepastian hukum untuk status Kota Jakarta.
“Secara pribadi, tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang-undangan di DPR. Bagaimana kemudian Jakarta tidak jelas statusnya secara undang-undang hingga hari ini,” ucap Misan. (agr/nsi)