Garis polisi terpasang di lokasi kejadian bunuh diri di Apartemen Teluk Intan Penjaringan Jakarta Utara pada Sabtu (9/3/2024)..
Sumber :
  • ANTARA/Mario Sofia Nasution/am.

Pakar Psikologi Forensik Sebut Kasus Bunuh Diri Satu Keluarga di Jakut Layak Masuk Kasus Pidana

Selasa, 12 Maret 2024 - 18:09 WIB

Keempat anggota keluarga itu adalah pria EA (50), perempuan berinisial AIL (52) dan dua anak remaja laki-laki berinisial JWA (13) dan remaja wanita berinisial JL (15).

Dijelaskannya, implikasi dalam kasus ini adalah, bila kedua anak tersebut dianggap berkehendak dan bersepakat dalam peristiwa tersebut maka serta-merta gugur.

“Dalam situasi apapun anak-anak secara universal harus dipandang sebagai manusia yang tidak memberikan persetujuan bagi aksi bunuh diri,” katanya memaparkan.

Reza menganalogikan, hal ini dengan aktivitas seksual. 

Dari sudut pandang hukum, anak-anak yang terlibat dalam aktivitas seksual harus selalu didudukan sebagai individu yang tidak ingin dan tidak bersepakat melakukan aktivitas seksual.

Siapapun orang yang melakukan aktivitas seksual dengan anak-anak, kata Reza, secara universial selalu diposisikan sebagai pelaku kejahatan seksual.

“Anak-anak secara otomatis berstatus korban,” ujar Reza menerangkan.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral