- dok. PKS
Tegas! PKS Sebut Penetapan Otoritas Kawasan Aglomerasi Bukan Tugas Jokowi
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menekankan bahwa penentuan kepala otoritas Kawasan Aglomerasi yang diatur dalam RUU Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) harusnya ditetapkan oleh Presiden yang terpilih periode 2024-2029 mendatang.
Hal ini dikarenakan dia menilai tidak etis apabila presiden terpilih nanti hanya sekadar menjalani tugas yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya.
Sebagai contoh, Presiden Jokowi menunjuk Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai otoritas yang berwenang mengelola otonomi Papua, termasuk mengelola perekonomian syariah.
Sehingga, Jokowi memiliki otoritas untuk menunjuk siapa yang akan mendapat tugas khusus tersebut.
“Tapi, yang aneh di sini sebelum dia (presiden selanjutnya) dilantik tapi (RUU DKJ) ini dibuat presiden sekarang. Presiden nanti kewenangannya dipotong, harus ikuti undang-undang karena presiden menjalankan undang-undang,” jelas Mardani, melansir keterangan resmi, dikutip Rabu (13/3/2024).
Apabila ini terjadi, Mardani mengatakan presiden berikutnya tidak dapat menolak apa yang sudah diputuskan oleh Jokowi.
Seperti Wakil Presiden berikutnya mendapatkan mandat sebagai otoritas yang mengelola wilayah aglomerasi, karena hal ini tertuang di dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Walaupun saya bincang dengan tim Kemendagri, saya tanya kenapa tidak ke Menteri (untuk mengelola aglomerasi) harus ke Wapres? (Mereka bilang) kalau diserahkan kepada Menteri, kompleks (urusannya), ada (keterlibatan) Kementerian Keuangan, Pertanahan, dan sebagainya. Kalau (diserahkan ke) Wapres maka seluruh sekat-sekat kementerian bisa melebur,” jelas Mardani.
Sebagai informasi, di dalam RUU DKJ, tertulis bahwa kawasan aglomerasi terdiri atas; Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Dewan Kawasan Aglomerasi ini diatur dalam pasal 55 RUU DKJ, berikut isinya:
- Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.
- Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas:
1. mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan
2. mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
- Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden. (agr/ree)