- Aldi Herlanda-tvOne
Bawaslu Sebut Pemilih Minim Informasi Soal PSU di Kuala Lumpur
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut catatan terbesar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Malaysia adalah pemilih minim informasi mengenai pemberitahuan PSU.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pemilih hanya mengetahui informasi mengenai adanya PSU saja, namun tak mengetahui apakah mereka masuk kedalam DPT PSU atau tidak.
Sementara itu, sambungnya, para pemilih juga tak mengetahui soal lokasi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) dan Kotak Suara Keliling (KSK).
"Banyak pemilih yang hadir hanya karena mengetahui informasi adanya PSU melalui media sosial KPU RI dan dan WhatsApp Group seperti Grup Pendataan WNI KBRI KL. Namun, belum mengetahui apakah termasuk dalam DPT PSU maupun lokasi KSK atau TPSLN," kata Rahmat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/3/2024).
Rahmat menjelaskan minimnya informasi PSU di Malaysia disebabkan oleh beberapa faktor. Yang pertama bawah pemilih tidak mendapatkan Formulir Model C Pemberitahuan.
Dimana menurutnya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) seharusnya menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi bertuliskan PSU kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb dan yang tercatat dalam DPK paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.
Karena, lanjut Rahmat, hal tersebut telah diatur dalam peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilu.