Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera.
Sumber :
  • Dok. PKS

Mardani Ali Curiga Otoritas Aglomerasi Dilimpahkan ke Wapres Karena Ada Bisnis yang Dilindungi

Rabu, 13 Maret 2024 - 10:10 WIB

Dewan Kawasan Aglomerasi ini diatur dalam pasal 55 RUU DKJ, berikut isinya:

- Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.

- Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas:

1. mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan

2. mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

- Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden. (agr/ree)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:59
04:31
02:50
01:32
04:07
02:30
Viral