Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (kiri) bersama penasihat hukumnya Djamaludin Koedoeboen (kanan) saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3/2024)..
Sumber :
  • (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

SYL Memohon Dibebaskan dari Tahanan pada Sidang Sksepsi

Rabu, 13 Maret 2024 - 15:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui kuasa hukumnya Djamaludin Koedoeboen meminta untuk dibebaskan dari tahanan pada sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

"Kami memohon ke hadapan majelis hakim yang mengadili perkara ini, kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan sela yang sekaligus pula sebagai putusan akhir dengan memerintahkan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata Djamaludin.

Menurut dia, terdapat proses hukum yang tidak benar serta bertentangan dengan hukum acara pidana dalam kasus yang menimpa SYL.

Selain itu, Djamaludin mengatakan surat dakwaan penuntut umum dibuat dengan tidak cermat, tidak jelas (kabur), dan tidak lengkap.

Mengenai ketidakcermatan penuntut umum dalam surat dakwaan SYL, dia menyebutkan terdapat pertentangan fakta (feit) antara yang satu dengan yang lainnya, antara lain penuntut umum mencampuradukkan penggunaan uang SYL untuk kepentingan pribadi dan dinas.

Sementara tentang surat dakwaan yang dinilai tidak jelas, Djamaludin mengungkapkan ketidakjelasan ada pada banyaknya subjek atau pelaku tindak pidana sehingga menimbulkan ketidakpastian.

Kemudian mengenai surat dakwaan yang dinilai tidak lengkap, kata dia, penuntut umum tidak lengkap dalam menguraikan waktu dan tempat tindak pidana.

Untuk itu, Djamaludin memohon dakwaan terhadap SYL harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima sehingga eksepsi atau keberatan penasihat hukum SYL dapat diterima oleh majelis hakim.

"Dengan demikian, biaya perkara bisa dibebankan kepada negara," ujarnya menambahkan.(ant/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral