Sumber :
- istimewa - Antara
Menaker Blak-blakan sebut THR Harus Dibayarkan Paling Lambat H-7 Idul Fitri
Rabu, 13 Maret 2024 - 16:16 WIB
Tahun lalu, posko THR Kemnaker menerima total 1.540 aduan, yang 1.026 di antaranya dapat diselesaikan terkait pembayaran THR 2023. Sementara 514 aduan lainnya tidak dapat diproses karena data yang tidak lengkap.
Posko tersebut juga melayani 1.782 konsultasi terkait pembagian THR tahun lalu.
“Kami akan buka posko THR itu, tidak hanya di Kemnaker tetapi juga di kadisnaker dan kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan,” ungkap Ida.
Sebelum menutup pernyataan persnya, Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya.
“Nggak, nggak boleh (dicicil),” pungkasnya. (ant/aag)