Ilustrasi bukbee puasa.
Sumber :
  • Antara

Kapolda Metro Jaya Keluarkan Larangan Kegiatan Masyarakat Diantaranya Berkumpul saat Bukber Puasa

Rabu, 13 Maret 2024 - 19:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengeluarkan surat maklumat yang dikhususkan untuk aktivitas masyarakat di bulan ramadhan 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan surat maklumat itu dikeluarkan dalam sejumlah aturan larangan kegiatan masyarakat pada bulan ramadhan tersebut.

"Maklumat yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya ini adalah tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat bulan suci ramadhan saat ini," kata Ade Ary saat konferensi persnya, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Ade Ary menuturkan terdapat lima kegiatan masyarakat yang dilarang dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya itu.

Lima kegiatan masyarakat itu yakni pertama larangan berkonvoi dengan menggunakan kendaraan.

Kemudian Maklumat Kapolda Metro Jaya berupa bermain petasan pada momen bulan ramadhan 2024 ini.

Tak hanya itu, maklumat itu juga melarang kegiatan berkerumun saat berbuka puasa ataupun sahur.

"Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti balapan liar, dan tawuran," katanya.

Ade Ary pun mengimbau agar masyarakat dapat mentaati aturan yang berulang dalam berkegiatan pada bulan ramadhan tahun ini. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
02:36
01:34
Viral