Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (13/3/2024)..
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

Dalam Eksepsinya, SYL Tuding Firli Bahuri Maling Teriak Maling

Rabu, 13 Maret 2024 - 20:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menuding eks Ketua KPK Firli Bahuri yang membuatnya menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kementan). 

Sebab, SYL tidak mau memenuhi dugaan pemerasan yang dilakukan Firli.

Hal ini disampaikan SYL melalui tim kuasa hukumnya dalam eksepsinya di sidang tindak pindana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (13/3/2024).

"Polda Metro Jaya telah menetapkan oknum Ketua KPK pada saat itu yang bernama Firli Bahuri sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pemerasan dalam kaitannya dengan peyidikan atas perkara ini. Dimana perbuatan tersebut dilakukan terhadap terdakwa (SYL)," ujar salah satu kuasa hukum SYL saat membaca eksepsi di ruang sidang.

Kuasa hukum SYL meyakini kliennya awalnya ditetapkan sebagai tersangka ada dugaan sabotase proses hukum hingga duduk di kursi pesakitan.

"Dalam penyelidikan dan penyidikan atas perkara ini, telah dicemari dengan adanya niat (Mens rea) untuk melakukan pemerasan. Sehingga cukup alasan bilamana dalam perkara atas nama terdakwa (SYL)  dimulai dan disusun dengan maksud dan tujuan tertentu," ucapnya.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
06:55
Viral