Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Haries Muhamad

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Baru Dalam Pengembangan Kasus Suap Yana Mulyana

Rabu, 13 Maret 2024 - 21:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru hasil pengembangan perkara dugaan suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di Bandung dalam program Bandung Smart City, yang sebelumnya menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum mau menyebut identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia hanya mengungkap para tersangka terdiri dari unsur Pemerintah Kota (Pemkot Bandung) dan DPRD Bandung

“Kami ingin menkonfirmasi itu betul ada pengembangan perkara di sana dan sudah para proses penyidikan, beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, dari pihak eksekutif pemerintahan kota Bandung maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata Ali kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/3/2024).

Ali memastikan identitas para tersangka, termasuk kontruksi perkara akan disampaikan ketika proses penyidikan telah rampung. 

“Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap saat itu di kota Bandung. Dan seperti biasa kami akan mengumumkan secara resmi pada saat penahanan terhadap para tersangka,” tutur Ali. 

Sebelumnya, KPK sempat mencegah Sekda Bandung Ema Sumarna ke luar negeri selama enam bulan sejak Mei 2023.

Terkait hal ini, Ali akan mengecek apakah perpanjangan pencegahan telah dilakukan atau belum mengingat jangka waktu pencegahan telah kedaluwarsa. 

“Nanti saya cek lagi soal perpanjangan pencegahan. Nanti kami cek lagi mengenai pencegahan terhadap beberapa pihak,” ucap Ali.

Dalam perkara ini, Yana telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Yana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 455.7 juta, 14.512 Dollar Singapura, 645.000 Yen, dan 3.000 dollar AS.(hmd/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:20
02:08
01:38
02:17
01:18
04:29
Viral