- Tim tvOne/Ferry Yustika
Tak Disangka! Begini Gerak-gerik Petinggi Ponpes di Trenggalek Lancarkan Aksi Dugaan Pelecehan ke 12 Santriwati
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap gerak-gerik petinggi pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Karangan, Trenggalek, Jawa Timur, melakukan dugaan pelecehan kepada 12 santriwati.
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengungkapkan empat orang santri melaporkan dua orang terduga pelaku terkait kasus tersebut.
Menurutnya, dua terduga pelaku itu ialah pemilik M (72) dan pengasuh F (37) ponpes tersebut. Dia menuturkan keduanya ialah bapak dan anak.
"Ada yang diminta untuk bersih-bersih kamar terlebih dahulu, ada yang diminta bersih- bersih ruang tamu, macam-macam modusnya," kata Zainul Abidin, Rabu (13/3/2024).
"Saat ini, sudah masuk tahap penyidikan," tambahnya.
Dia menuturkan dua terduga pelaku ialah M (72) dan anaknya, F (37) melakukan aksinya terhadap 12 santriwati ponpes tersebut.
Menurutnya, seusai tahap penyidikan, kasus tersebut bakal diteruskan di Polda Jatim.
Menurut dia, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya melakukan dugaan pelecehan kepada santriwati.
Zainul mengatakan masih ada sejumlah korban yang belum melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Kami masih menunggu korban-korban yang lain, karena ada sekitar 12 yang teridentifikasi sebagai korban. Namun, baru 4 yang kami terima laporannya," jelasnya.
Selain itu, Zainul menerangkan perbuatan pencabulan tersebut telah dilakukan sejak 2021.
Namun, dia menururkan kasus tersebut baru terungkap seusai terdapat laporan dari para korban.
"Ada kemungkinan jumlah korban akan bertambah dan kami sudah kerja sama dengan stakeholder yang ada di Kabupaten Trenggalek, termasuk para tokoh-tokoh agama. Semuanya mendukung terkait dengan penegakan hukum ini," imbuhnya.
Selanjutnya, dalam waktu dekat kepolisian akan melakukan gelar perkara di Polda Jatim untuk bisa menetapkan tersangka.
"Seluruh korban masih di bawah umur," tukasnya.
Pihak kepolisian mempersilahkan sejumlah korban yang enggan melaporkan atas kejadian yang dialami, segera melapor ke pihak berwajib.(lpk)