Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak.
Sumber :
  • DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Larang Keras 624 Mahasiswa yang Tidak Sesuai Kriteria Dicabut Bantuan KJMU: Kuliahnya Bisa Terlantar!

Kamis, 14 Maret 2024 - 08:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak meminta Pemprov DKI Jakarta tidak mudah menghapus data mahasiswa penerima bantuan pendidikan lewat skema Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Sebab, dikhawatirkan menyebabkan mahasiswa putus kuliah.

Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi rekomendasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta yang menyatakan perlunya pemeriksaan ulang terhadap 624 mahasiswa yang terdaftar sebagai penerima KJMU tahun 2024 karena tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

“Menurut saya tidak perlu lagi pemeringkatan kemiskinan. Sebab, banyak yang tidak sesuai fakta di lapangan. Kalau mereka dihapus, kuliahnya bisa terlantar. Jangan mudah menghapus nama mereka yang penerima,” ungkap dia saat dihubung media, Kamis (14/3/2024).

Apalagi dampak pandemi Covid-19 masih terasa bagi perekonomian sebagian warga Jakarta. Oleh karena itu, Johnny menegaskan pemerintah jangan menghapus data penerima KJMU dengan mudah.

“Kita harus sadari kemarin kita didera Covid-19. Nah, sadar enggak kita akibat Covid-19 terhadap ekonomi belum selesai, masih ada dampaknya sampai sekarang ini,” tutur dia.

Menurut Johnny, pemeringkatan kemiskinan merupakan kebijakan baru yang sangat potensial menambah daftar mahasiswa gagal melanjutkan pendidikan.

Enggak usah lagi dipakai pemeringkatan kemiskinan itu dan Pj Gubernur harus turun tangani masalah ratusan mahasiswa yang disarankan untuk dikoreksi lagi,” tandas dia.

Diketahui Disdukcapil melakukan pemadanan data dengan tiga parameter, yaitu data SIAK Terpusat, hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili serta pekerjaan kepala keluarga penerima KJMU kepada 19.041 penerima manfaat.

Lalu ditemukan 624 orang yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.

Terdiri dari 14 orang tidak sesuai berdasarkan padanan data SIAK Terpusat, 577 orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili antara lain karena pindah luar DKI (329 orang), tidak dikenal (125 orang), dikenal namun tidak diketahui keberadaannya (119 orang) dan RT tidak ada (4 orang).

Sementara berdasarkan padanan pekerjaan kepala keluarga ada 33 orang yang berpenghasilan tidak rendah di antaranya dosen, karyawan BUMN/BUMD, PNS, konsultan dan anggota lembaga tinggi lainnya. (agr/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
02:41
07:01
06:26
01:11
02:39
Viral