Sumber :
- Viva
Viral! Video 1 Menit Prostitusi Pramugari, Selebgram hingga Sang Mami, Modus Tawarkan di Media Sosial
Kamis, 14 Maret 2024 - 08:03 WIB
Wanita-wanita penghibur itu dikirim ke Jakarta, Bandung dan Kalimantan.
Atas hal tersebut DTP dijerat Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.