- istimewa - Istock photo
Dibujuk dengan Uang, Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa Seorang Nelayan Berkali-kali
Maluku, tvOnenews.com - Miris mendengar nasib seorang gadis dengan keterbelakangan mental, AS (27) di Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Pasalnya, ia diperkosa seroang nelayan berinisial JW alias Juhadi (51)berkali-kali.
Bahkan, sebelum diperkosa ia diimingi uang oleh pelaku JW. Hal ini diungkapkan Kapolres Buru Selatan AKBP Agung Gumilar kepada awak media, Selasa (12/3/2024).
Kemudian, dia katakan, pelaku JW ditangkap setelah dilaporkan keluarga korban ke polisi pada Kamis (7/3/2024) lalu.
Saat ini, kata dia pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Buru Selatan.
Lanjutnya dia jelaskan, yang paling mirisnya, korban diperkosa bekali-kali di sejumlah lokasi berbeda termasuk di kamar rumah tersangka di Namrole, Buru Selatan.
“Jadi tersangka ini telah berulang kali memerkosa korban. Korban sendiri merupakan gadis dengan keterbelakangan mental,” ujarnya.
Lanjut Agung ceritakan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka telah melakukan aksi tak senonoh terhadap korban sejak November-Desember 2023 dan Januari 2024.
“Motifnya tersangka ingin memuaskan nafsu birahinya,” katanya.
Sementara modus operandi yang dilakukan tersangka, ia katakan, yakni dengan cara mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
Tersangka yang merupakan seorang nelayan ini, kata Agung, menyadari bahwa korban memiliki keterbelakangan mental.
“Tersangka merayu dan mengiming-imingi korban dengan uang, di mana tersangka tahu kalau korban ini miliki keterbelakangan mental,” bebernya.
Terkait kasus tersebut, Agung menegaskan pihaknya akan menindak tegas tersangka pemerkosaan.
“Tindakan tegas akan kami berikan kepada setiap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dan tidak ada Restorative Justice bagi para pelakunya, ini jadi komitmen kami sejak awal Polres Buru Selatan berdiri,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 285 KUHP Jo 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (aag)
Baca berita tvOnenews.com lainnya di Google News.