- istimewa - Istock photo
TikTok Terancam Diblokir Pemerintah, DPR Sudah Sahkan UU, Berikut Konfliknya
Jakarta, tvOnenews.com - Mencuat kabar TikTok terancam diblokir pemerintah di media massa. Bahkan, kabarnya, DPR sudah sahkan undang-undang (UU) barunya.
Sontak, hal ini membuat publik bertanya-tanya soal alasan pemerintah bakal blokir TikTok.
Dilansir dari berbagai media massa, ternyata, platform video pendek asal China, TikTok, tengah mendapatkan pengawasan ketat dari Pemerintah Amerika Serikat (AS).
Aplikasi itu terancam diblokir di negara tersebut, kecuali sepakat untuk dijual dari China ke AS.
Pasalnya, DPR AS telah memutuskan untuk mengesahkan undang-undang baru yang memaksa TikTok dijual dari ByteDance ke AS.
Jika menolak, mereka harus diblokir dari negara tersebut.
Lantas bagaimana bunyai RUU-nya?
RUU tersebut, yang disahkan dengan hasil 352 ya berbanding 65 tidak, kini akan dikirim ke Senat untuk dilakukan pemungutan suara.
Kemduaian, dari satu perwakilan AS memilih “hadir”, dan 14 lainnya (tujuh dari Partai Republik dan tujuh dari Partai Demokrat) menolak memberikan suara, sebagaimana dilansir dari Android Authority, Kamis (14/3/2024).
Minggu lalu, Presiden AS Joe Biden sudah memutuskan bakal menandatangani undang-undang tersebut. Hanya saja UU ini belum tentu bisa diterima di Senat.
Namun sebelumnya, beberapa anggota DPR Amerika Serikat telah memperkenalkan undang-undang baru yang memaksa ByteDance menjual TikTok.
Platform video pendek asal China itu harus dijual apabila ingin bertahan di Amerika Serikat.
RUU ini dimaksudkan untuk melindungi warga AS dari aplikasi yang dikendalikan oleh musuh negara asing.
Bahkan, regulasi itu akan melarang toko aplikasi dan layanan hosting web AS mendistribusikan TikTok.
Namun syarat itu tak berlaku apabila TikTok melakukan divestasi dari perusahaan induknya, ByteDance, dikutip dari Engadget, Kamis (7/3/2024).
Peraturan ini adalah hal baru dari serangkaian upaya anggota parlemen AS untuk melarang TikTok maupun menjualnya ke Pemerintah AS.
Sebelumnya, Mantan Presiden AS Donald Trump sudah berusaha memaksa penjualan TikTok di tahun 2020. Namun kenyataannya tidak berhasil.
Lanjut ke Joe Biden, Pemerintah AS juga menekan ByteDance untuk melakukan divestasi.
Akan tetapi, Pengadilan Distrik AS baru-baru ini menolak upaya untuk melarang TikTok di negara bagian Montana.
Nah RUU baru mengambil pendekatan berbeda. Mereka akan memberi waktu ByteDance selama enam bulan untuk menjual TikTok sebelum larangan mulai berlaku.
Platform juga harus menyediakan salinan data mereka kepada pengguna dalam format yang dapat diimpor ke aplikasi pesaing.
Meskipun TikTok beberapa kali disebut dalam draf RUU itu, peraturan ini memungkinkan aplikasi lain dilarang jika Presiden AS menganggapnya sebagai ancaman keamanan nasional.
Artinya, jika regulasi itu disahkan, maka itu tak cuma berlaku ke TikTok.
Menanggapi itu, TikTok mengaku kalau RUU ini merupakan serangan langsung untuk mereka, tidak peduli seberapa keras pembuat regulasi memperhalusnya.
“Undang-undang ini akan menginjak-injak hak Amandemen Pertama 170 juta orang Amerika dan mencabut platform yang mereka andalkan bagi 5 juta usaha kecil untuk tumbuh dan menciptakan lapangan kerja," pungkas TikTok. (aag)