Sekda Kota Bandung Ema Sumarna meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan terkait korupsi Bandung Smart City pada Kamis (14/3/2024)..
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Enggan Berkomentar Soal Pemeriksaannya oleh KPK

Kamis, 14 Maret 2024 - 17:42 WIB

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan," tambah hakim.

Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan karena terdakwa Yana tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara.

Dalam sidang vonis itu, Yana dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 12 A juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ant/muu)

 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:26
02:39
02:22
02:22
03:02
00:54
Viral