Pembangunan rumah tapak jabatan menteri di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur..
Sumber :
  • ANTARA/HO-Kementerian PUPR

PUPR Komentar Jujur soal Pro Kontra Rumah Menteri Kecil di IKN: Ini Konsep Compact City

Kamis, 14 Maret 2024 - 23:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR Danis Sumadilaga angkat bicara soal pro kontra rumah jabatan menteri di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sebelumnya, ukuran rumah menteri di IKN memicu berbagai reaksi. Ada yang menganggapnya terlalu kecil, jika dibandingkan dengan rumah dinas menteri saat ini di Widya Chandra, Jakarta.

Di sisi lain, ada juga yang mendukung konsep compact city dan meyakini bahwa ukuran rumah tersebut cukup memadai.

Menurutnya, rumah jabatan menteri di IKN ini telah sesuai dengan konsep compact city.

"Kecil-luas kan relatif. Itu luas (tanahnya) sekitar 1.000 meter persegi. Ini sejalan dengan konsep compact city. Insya Allah cukup," ucap Danis kepada wartawan setelah menghadiri Rapat Koordinasi Nasional IKN di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Rumah dengan konsep compact city umumnya menekankan pada perencanaan lingkungan tempat tinggal yang terintegrasi dengan beberapa prinsip, seperti efisiensi lahan, aksesibilitas, dan gaya hidup berkelanjutan.

Rumah menteri di IKN memiliki luas tanah sekitar 1.000 meter persegi dengan luas bangunan sekitar 500 meter persegi, dan terdiri atas dua lantai.

Kementerian PUPR hingga saat ini sedang menyelesaikan pembangunan 36 rumah jabatan menteri di IKN yang terbagi di dua kawasan, yakni 24 unit rumah di persil 104 dan 12 unit di persil 105.

Seluruh pembangunan rumah tapak jabatan menteri ini ditargetkan selesai pada Juli tahun ini.

Sementara, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah menyatakan siap pindah ke IKN pada Juli 2024.

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mulai berkantor di IKN setelah bandara dan jalan tol beroperasi, yang diperkirakan juga mulai Juli 2024.(ant/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:13
08:14
10:48
02:51
01:25
01:35
Viral