Ilustrasi Emas Kubah Masjid yang dicuri guru ngaji di Maluku.
Sumber :
  • istimewa - Istock photo

Miris, Karena Terlilit Utang, Guru Ngaji Nekat Curi Hiasan Emas Kubah Masjid

Jumat, 15 Maret 2024 - 05:50 WIB

Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (aag)

Baca berita tvOnenews.com lainnya di Google News.

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral