Sumber :
- istimewa - Istock photo
Miris, Karena Terlilit Utang, Guru Ngaji Nekat Curi Hiasan Emas Kubah Masjid
Jumat, 15 Maret 2024 - 05:50 WIB
Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (aag)
Baca berita tvOnenews.com lainnya di Google News.