- tim tvOne - viva
Selain Diduga Paksa Berhubungan Badan Pegawai, Kakanwil Kemenag Sulbar Ternyata Juga Sampai Lakukan Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melaporkan Kepala Kantor Wilayah Kementeran Agama (Kakanwil Kemenag) Sulawesi Barat lantaran dugaan pelecehan seksual dengan pemaksaan berhubungan badan.
Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum korban wanita berinisial I, Busman Rasyid pihaknya kini telah membuat laporan terkait dugaan pelecehan seksual ke Polda Sulbar dengan nomor LP/B/10/SPKT/POLDA Sulawesi Barat.
Rupanya, selain diduga memaksa korban berhubungan badan, Kakanwil Kemenag Sulawesi Barat juga memanfaatkan jabatannya untuk mengancam korban.
Terlapor bernama Syafrudin Baderung juga disebut mengancam tidak mengeluarkan SK PPPK korban jika tidak mau melakukan hubungan badan dengannya.
"Jadi selain ingin berbuat tak senonoh, terlapor juga diduga mengancam korban. Karena korban ini merupakan pegawai PPPK makanya diancam untuk tidak dikeluarkan SK-nya jika tidak menuruti perbuatan bejat dari terlapor," kata Busman, dikutip VIVA Jumat (15/3/2024).
Syafrudin dituding telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban I sekaligus melakukan video call seks (VCS) tanpa izin.
Busman mengatakan, terlpaor melakukan video call dengan menunjukkan kemaluannya di hadapan korban. Hal ini dilakukan agar korban mau melakukan hubungan badan.