- Syaiful Hakim-Antara
Sudah Diajukan Sejak 2009, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
Jakarta, tvOnenews.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah diajukan sejak 2009.
"Jadi sekarang ini prosesnya (RUU) sudah ada di meja pimpinan DPR," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN Rukka Sombolinggi di sela-sela sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Seharusnya, kata Rukka, di sisa masa kerja anggota DPR periode 2019-2024 ini bisa mengesahkan RUU tersebut.
Menurut dia, RUU Masyarakat Adat sangat diperlukan agar ada payung hukum yang jelas dan negara dapat mengakui serta melindungi masyarakat adat.
AMAN mencatat sejak tahun 2014 telah terjadi 301 kasus perampasan wilayah adat seluas 8,4 juta hektare dan 678 masyarakat adat dikriminalisasi karena mempertahankan wilayah adat.
Karena itu, Rukka berharap pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat di sisa masa kerjanya, yakni Oktober 2024.