Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi (kiri).
Sumber :
  • Syaiful Hakim-Antara

Sudah Diajukan Sejak 2009, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Jumat, 15 Maret 2024 - 08:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah diajukan sejak 2009.

"Jadi sekarang ini prosesnya (RUU) sudah ada di meja pimpinan DPR," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN Rukka Sombolinggi di sela-sela sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Seharusnya, kata Rukka, di sisa masa kerja anggota DPR periode 2019-2024 ini bisa mengesahkan RUU tersebut.

Menurut dia, RUU Masyarakat Adat sangat diperlukan agar ada payung hukum yang jelas dan negara dapat mengakui serta melindungi masyarakat adat.

AMAN mencatat sejak tahun 2014 telah terjadi 301 kasus perampasan wilayah adat seluas 8,4 juta hektare dan 678 masyarakat adat dikriminalisasi karena mempertahankan wilayah adat.

Karena itu, Rukka berharap pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat di sisa masa kerjanya, yakni Oktober 2024.

"Kalau DPR serius mestinya bisa diselesaikan dan disahkan. Namun, persoalannya di DPR ada dua fraksi yang menolak RUU itu secara terang-terangan, yakni PDIP dan Golkar," jelasnya. 

Menurut dia, RUU Masyarakat Adat lahir dari tuntutan masyarakat adat di perkampungan. 

Mulai didiskusikan di tingkat kampung, kongres AMAN, pertemuan masyarakat adat, masyarakat sipil dan akademisi. RUU Masyarakat Adat ini paling banyak dan paling panjang dibicarakan di publik. 

Dia menuturkan bahwa tanah-tanah adat atau tanah ulayat itu memang ada di negeri ini. Namun, bisa disebut adat dan diakui serta dihormati bila ada UU dan peraturan pemerintah.

Menurut dia, hal itu salah satu masalah besar bagi negeri ini. Karena itu, hingga saat ini AMAN menuntut kepada pemerintah dan DPR harus ada kepastian hukum bagi masyarakat adat.

Persoalan ini bukan hanya persoalan masyarakat adat, kata dia, tetapi persoalan masyarakat Indonesia. 

Gugatan tersebut diajukan agar pemerintah dan DPR di PTUN Jakarta itu segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

Sidang gugatan itu saat ini dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi dari komunitas masyarakat adat. (ant/nsi) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral