etua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024)..
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews.com

Bakal Pindah ke IKN, Pemerintah Tolak Semua Asetnya Diserahkan untuk Jakarta

Jumat, 15 Maret 2024 - 16:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah pusat tidak setuju dengan usulan DPR RI yang meminta aset pemerintah diserahkan untuk Jakarta, ketika kementerian resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Adapun aset pemerintah yang dimaksud adalah kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dan Kemayoran.

“Ada dua aset pemerintah pusat yang saat ini berada di Jakarta, pengelolaannya dilakukan oleh dua kementerian. Satu oleh Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) untuk kawasan GBK dan juga Kemayoran. Kemudian Kementerian Keuangan untuk yang lainnya,” kata anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron saat rapat panja di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Oleh karena itu, dia meminta agar seluruh aset pemerintah pusat yang berada di Jakarta diserahkan untuk Jakarta. 

Keputusan itu kemudian harus dimuat dalam RUU DKJ.

“Di dalam draft kita meminta kepada pemerintah pusat supaya semua aset-aset pemerintah pusat itu diserahkan kepada pemerintah DKJ,” tegas Herman.

Menanggapi usulan itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan pemerintah pusat belum semuanya pindah ke IKN. 

Wilayah itu juga belum selesai pembangunan secara keseluruhan.

“Artinya nanti DPR sebelum gedungnya siap, kita masih di sini. Kementerian Dalam Negeri mungkin baru akan pindah 300 orang, selebihnya masih di sini,” kata Suhajar dalam rapat panja Baleg DPR.

Menurutnya, jika seluruh aset pemerintah pusat di Jakarta diberikan kepada Jakarta, dan keputusannya dimuat dalam RUU DKJ, dikhawatirkan pemerintah yang masih bekerja di Jakarta akan kekurangan aset.

“Jadi kalau kita atur, nih kita serahkan, nanti kasihan juga jadi miskin pula dia, enggak ada apa-apa lagi di sini,” tutup Suhajar. (saa/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral