Heboh! Ayah Dapat Cuti saat Istri Lahiran, Anies Berkomentar Begini.
Sumber :
  • tim tvOne - Abdul Gani Siregar

Heboh! Ayah Dapat Cuti saat Istri Lahiran, Anies Berkomentar Begini

Jumat, 15 Maret 2024 - 16:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini warganet dihebohkan dengan kabar bahwa ASN yang merupakan seorang ayah dapat cuti ketika istrinya lahiran. Sontak hal itu menuai komentar pro dan kontra dari beberapa kalangan.

Salah satunya Capres nomor urut 01, Anies Basweddan yang berkomentar soal gagasan atau kebijakan cuti itu. 

Ia menyebut kebijakan itu dibuat untuk membuat keluarga bahagia.

Awalnya, Anies mengklaim gagasan cuti ayah adalah hasil pengamatannya dari problematika di masyarakat. 

Kemudian, Anies menilai gagasan cuti ayah berkembang menjadi solusi.

 "Iya, jadi gagasan tentang cuti bagi suami yang istrinya baru melahirkan itu hasil pengamatan kita atas prolematika yang ada di masyarakat, dan itu kami munculkan sebagai solusi. Nah ketika itu menjadi solusi kemudian dikritik ya kami jelaskan apa pentingnya, dikritik kami jelaskan," ujar Anies ke wartawan di Depok, Jumat (15/3/2024).

Bahkan Anies juga singgung soal kasus pilot sebuah maskapai yang tertidur saat pesawat dalam kondisi terbang karena harus membantu istri mengurus bayi. Dia setuju kebijakan cuti ayah.

"Ketika sekarang ada sebuah peristiwa fenomenal pilot yang tertidur yang ternyata karena istrinya baru melahirkan anak kembar lalu terbuka kan kepada publik, oh ya ternyata dibutuhkan. Dan saya senang sekali mendengar bahwa ide itu sekarang akan dipake untuk ASN, kami di Jakarta sudah menerapkan itu, sudah lama," ungkapnya.

"Dan kebijakan ini memang dibuat untuk membuat keluarga-keluarga itu bisa bahagia, suami istri dengan ada anak bayi baru mereka bisa mengurusi bayinya di hari-hari awal dengan konsentrasi tanpa khawatir kehilangan pekerjaan, tanpa khawatir tanggung jawab pekerjaannya tertunda, itu hasil observasi, pemikiran, dan riset pakai ilmu gitu. Kemudian sekarang ketika ada kejadian baru keliatan," sambungnya.

Bahkan dia juga klaim aturan cuti ayah yang pernah digagasnya lalu dimasukkan ke dalam rancangan peraturan pemerintah yang sedang disusun.

"Kami bersyukur dibuka kan itu caranya untuk melihat bahwa ini memang dibutuhkan, saya bersyukur itu akan dipake untuk kebijakan di pemerintah, kami senang semua gagasan baik yang dipake kami sangat senang bersyukur," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

PP ini akan mengatur soal cuti bagi pria yang istrinya melahirkan. 

"Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara," kata MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas Rabu (13/3) lalu. 

Bahkan Anas mengatakan, sebelumnya cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Peraturan ini ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

"Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut," bebernya.

Anas juga sampaiakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau disebut 'Cuti Ayah' sudah diberlakukan di beberapa negara dan perusahaan multinasional. 

Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Namun dalam aturan ini 'Cuti Ayah' berapa lama?

"Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN," ungkapnya.

Selain itu, Anas menyinggung soal pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan.

"Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini," beber Anas. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral