- Haries Muhamad/tvOne
15 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Pungli di Rutan KPK, Ini Nama-namanya
Asep menjelaskan, perkara ini bermula pada 2018, saat Hengki yang merupakan PNYD ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan dan Deden Rochendi sebagai Petugas Keamanan merangkap Plt Kepala Cabang Rutan KPK.
Sekitar tahun 2019 bertempat disalah satu cafe diwilayah Tebet, Jakarta Selatan, diadakan pertemuan yang dikuti DR yang saat itu menjabat Plt Kepala Cabang Rutan, HK, MR, RUA dan RR dalam rangka menunjuk dan memerintahkan MR sebagai 'Lurah' di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"MHA sebagai Lurah di Rutan Cabang KPK pada gedung Merah Putih dan SH sebagai Lurah di Rutan Cabang KPK pada gedung ACLC. Berlanjut hingga 2020, terjadi pergantian komposisi personel Lurah diantaranya WD, MA, RR dan RUA," ujar Asep.
Adapun tugas sebagai Lurah yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (Korting) di tiga Rutan Cabang KPK.
Kaitan sebutan 'Korting' adalah perwakilan para tahanan yang ditugaskan sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan.
Menurut Asep, penunjukan korting ini adalah inisiatif dari HK yang dilanjutkan lagi oleh AF saat menjabat selaku Kepala Rutan Cabang KPK definitif ditahun 2022.
Modus yang dilakukan HK dkk terhadap para tahanan di antaranya, memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak.