15 pegawai Rutan KPK menjadi tersangka dugaan tindakan pungutan liar atau pungli.
Sumber :
  • ANTARA

KPK Minta Maaf Usai 15 Pegawai Jadi Tersangka Pungli 

Minggu, 17 Maret 2024 - 08:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat lantaran 15 pegawai Rutan KPK jadi tersangka kasus pungutan liar (pungli).

Permintaan maaf atas kasus pungli Rutan KPK oleh 15 pegawai ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili jajaran pimpinannya.

Ia pun menegaskan bahwa KPK senantiasa berupaya menjunjung tinggi nilai anti korupsi, sehingga tindakan yang berupa perilaku korupsi termasuk pungli tidak akan ditoleransi meskipun yang melakukan pegawai.

"Kami pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Bahwa pelanggaran ini telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani oleh segenap insan KPK dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," kata Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, dengan penetapan kepada 15 oknum pegawai sebagai tersangka, dilakukan di bawah Sekretaris Jenderal.

Lebih lanjut Ghufron juga menegaskan jajaran KPK berkomitmen untuk terus memastikan, bahwa tugas-tugas pemberantasan korupsi oleh insan KPK, tidak hanya patuh dan taat terhadap peraturan dan perundangan, namun juga kode etik perilaku sebagai insan KPK.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:33
02:48
01:14
02:16
02:27
02:54
Viral