Efendy Surya.
Sumber :
  • IST

Pendiri KSP Indosurya, Efendy Surya Meninggal Dunia

Minggu, 17 Maret 2024 - 10:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pendiri Indosurya Effendy Surya meninggal dunia pada Sabtu (16/3/2024) di Jakarta. Advokat Alvin Lim mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Effendy Surya.

"Turut berduka cita, atas meninggalnya Surya Effendy tanggal 16 Maret 2024, yang kami laporkan dalam pidana pencucian uang PT Indosurya Intifinance LP 0204 dan laporan sudah menetapkan tersangka atas nama Henry Surya kembali sebagai tersangka dan terlapor lain masih dalam sidik termasuk Surya Effendy. Beliau lolos di pengadilan pidana di dunia, namun saat ini sedang diadili di akhirat atas kelakuannya di dunia," katanya, Minggu (17/3/2024).

Alvin Lim menegaskan dan menyerukan agar penjahat investasi bodong lainnya segera insyaf dan mengembalikan kerugian para korban.

"Saya imbau agar penjahat investasi bodong lainnya seperti Minnapadi, Narada, Net89, Jiwasraya, Wanartha bisa insyaf dan melihat ini sebagai contoh. Apa gunanya rampok di dunia 100T jika tidak satu senpun bisa di bawa ke akhirat. Justru tidak ada doa melainkan caci maki di liang kubur. Kembalikan kerugian para korban dan minta maaf, maka anda akan terhindar dari murka Allah," katanya.

Sebelumnya, Tim jaksa penutut umum kasus investasi bodong KSP Indosurya tengah membidik Efendy Surya untuk menjadi tersangka yang turut memiliki keterlibatan dalam kasus ini. 

Efendy Surya merupakan pemilik terdahulu KSP Indosurya, sekaligus ayah dari terdakwa Henry Surya. 

"JPU saat ini tengah menyasar Efendy Surya untuk dijadikan tersangka. Karena dia bersama-sama berperan dengan anaknya," kata ketua jaksa penuntut umum Syahnan Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (4/11/2022). 

"Kami sedang menunggu bukti agar Efendy Surya turut menjadi tersangka. Dia ini perannya sebagai owner terdahulu, lalu anaknya, Henry Surya, menggantikan," imbuh dia.

Syahnan menyebutkan, Efendy dan Henry memiliki peran hampir serupa. Efendy disebut memegang kekuasaan saat KSP Indosurya menerbitkan medium term note (MTN) untuk memperoleh utang. 

"Bapak anak ini sama-sama. Bedanya, bapaknya di era MTN saja, lalu anaknya mengubah MTN karena aturan OJK tak perbolehkan untuk lakukan MTN di tingkat Rp 50 miliar ke bawah," ungkap Syahnan. (ebs)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral