Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly..
Sumber :
  • ANTARA/Syaiful Hakim

Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly: Warga Bermain Petasan Terancam Sanksi Pidana

Minggu, 17 Maret 2024 - 14:45 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengancam bagi semua warga yang bermain petasan khususnya selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah bisa terancam sanksi pidana apalagi kalau petasan itu menimbulkan kebakaran hingga jatuh korban.

"Ada ancaman pidana bagi para pelaku yang bermain petasan. Ancaman pidana tersebut dilandaskan pada daya ledak yang ditimbulkan petasan tersebut," kata Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (17/3/2024).

Selama ini masyarakat yang bermain petasan memang biasanya dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring). Tetapi, karena daya ledak petasan yang menimbulkan kebakaran, maka dapat berpotensi dijerat pasal hukum pidana. Daya ledak besar dapat dikategorikan sebagai bahan peledak yang berbahaya.

"Tetapi untuk daya ledak itu juga dilihat, apakah termasuk low (rendah), middle (sedang) atau high (tinggi). Apakah merusak atau tidak," ungkap dia.

Oleh karena itu, polisi saat ini terus melakukan razia petasan pada awal bulan suci Ramadhan di kawasan Jatinegara.

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan akan menindak tegas penjualan petasan di daerah setempat selama  bulan Ramadhan 1445 Hijriah agar tidak menimbulkan dampak negatif

"Kami akan lakukan upaya pencegahan secara dini dan upaya penindakan agar tidak ada lagi peredaran petasan," kata Kombes Pol Gidion saat Apel Operasi Kejahatan Jalanan di Jakarta.

Sebab, keberadaan petasan sangat mengganggu kenyamanan saat menjalankan ibadah di bulan puasa. Selain itu, bermain petasan atau menyimpan petasan sangat berbahaya karena ada potensi ledakan yang dapat memberikan dampak negatif.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral