- tvOnenews/Haris
KPK Sita Tiga Bidang Tanah Seluas 5.911 Meter Persegi Milik Andhi Pramono
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset milik eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang berlokasi di Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, ada sekitar 3 lokasi tanah.
"Ada 3 lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 meter persegi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (18/3/2024).
Sebelumnya, KPK juga telah menyita aset Andhi Pramono lainnya, yakni sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 Meter persegi, yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam,
Satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam, Satu bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam dan 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.
Ali menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penelusuran aset Andhi Pramono yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penelusuran aset-aset lain hingga saat ini tetap dilakukan dengan mengandeng dan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ujarnya.
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).