- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Terbitkan Aturan Pembayaran THR Lebaran 2024, Ini Titah Menohok Menaker Ida Fauziyah ke Kepala Daerah
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah telah menerbitkan surat edaran (SE) nomor M/2/HK/.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. SE itu diterbitkan pada 15 Maret 2024.
Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida memerintahkan beberapa hal kepada para kepala daerah.
"Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan juga agar disampaikan kepada bupati walikota di wilayah atau provinsi-provinsi masing-masing," tutur Ida saat konferensi pers di Kantor Kemenaker RI, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Ida berharap, surat edaran ini menjadi acuan bagi para kepala dinas di bidang ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Melalui surat edaran ini, Ida menyampaikan kepada para gubernur dan seluruh jajarannya di daerah untuk melakukan beberapa hal.
Pertama, mengupayakan agar perusahaan di provinsi dan kabupaten kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, ini sifatnya imbauan, sekali lagi mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Ketiga, gubernur, para bupati walikota diminta untuk membentuk pos komando satgas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan huum THR tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten.
"Saya minta agar bisa diintegrasikan dengan website poskothr.kemnaker.go.id," imbuhnya.
Keempat, para kepala daerah didesak agar menjadi pengawas bagi para perusahaan untuk membayarkan hak THR para pekerjanya.
"Saya juga minta kepada para gubernur, bupati walikota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing. Dengan dikeluarkannnya SE ini, kami mulai membuka Posko THR Keagamaan. Saya umumkan maka Posko THR dibuka kembali," tandas dia.(rpi/lkf)