Komisioner KPU RI August Mellaz..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Tak Jadi Hari Ini, KPU Pastikan Hasil Pemilu 2024 Diumumkan pada Selasa 19 Maret 2024 Besok

Senin, 18 Maret 2024 - 23:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penetapan hasil pemilu 2024 yang direncanakan diumumkan pada Senin (18/3/2024) sepertinya sulit terwujud.

Sebab, masih tersisa 5 Provinsi yang belum mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.

KPU saat ini telah menjadwalkan 5 provinsi yakni Papua Barat Daya, Papua Induk, Papua Pegunungan, Maluku dan Jawa Barat untuk melakukan rekapitulasi hasil suara tingkat nasional pada hari ini.

Namun nyatanya, KPU hanya mampu mengesahkan rekapitulasi suara Luar Negeri saja. 

Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, pihaknya melakukan penjadwalan ulang dan diprediksi penghitungan suara akan selesai pada Selasa (19/3/2024) besok.

"Kalau melihat dari proses yang berlangsung, saya kira tanggal 18 dan kemudian tanggal 19 (Maret) akan bisa kita tuntaskan semua untuk tenggat terkait dengan rekapitulasinya," ucap August saat ditemui wartawan, Senin (18/3/2024).

August optimistis hasil rekapitulasi suara tingkat nasional akan rampung sesuai dengan batas akhir yang sudah ditentukan, yakni 20 Maret 2024.

Dirinya menambhakan, KPU langsung mengumumkan penetapan hasil pemilu 2024, jika seluruh Provinsi yang berjumlah 38 telah menyelesaikan rekapitulasi Nasional.

"Bisa saja (setelah rekap selesai langsung ditetapkan) begitu, tapi tentu kami akan bahas dulu di pleno. Kemungkinan (juga ditetapkan tanggal 20), pokoknya yang jelas kami punya ruang gerak sampai 20 Maret," jelas dia.

August menuturkan, ada beberapa kendala yang membuat penghitungan tidak dapat berjalan bersamaan.

Namun, dia meyakini, semua provinsi yang belum mendatangi kantor KPU sudah dalam keadaan siap untuk menyampaikan hasil suara di wilayahnya.

"Bisa jadi (karena) penerbangan juga. Tapi, kalau situasi di daerah secara prinsip sudah siap. Tinggal mereka datang ke sini saja," tandasnya.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.(aha/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
01:02
01:55
06:21
06:40
07:47
Viral