Sumber :
- istimewa
Catat! Sanksi Mengerikan Buat Perusahaan Tak Bayar hingga Cicil THR
Selasa, 19 Maret 2024 - 05:01 WIB
Lanjut Ida menuturkan, THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Saya minta kepada semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," pungkasnya. (aag)
Baca berita tvOnenews.com lainnya di Google News.