Catat! Sanksi Mengerikan Buat Perusahaan Tak Bayar hingga Cicil THR.
Sumber :
  • istimewa

Catat! Sanksi Mengerikan Buat Perusahaan Tak Bayar hingga Cicil THR

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:01 WIB

Lanjut Ida menuturkan, THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Saya minta kepada semua perusahaan agar dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," pungkasnya. (aag)

Baca berita tvOnenews.com lainnya di Google News.
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral