- ANTARA
Masyarakat Harus Patuh, Polri Beri Imbauan soal Pelanggaran Ganjil-genap Mudik Lebaran Diawasi ETLE
Jakarta, tvOnenews.com - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap pihaknya menggunakan kamera pengawas ETLE selama rekayasa lalu lintas ganjil-genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2024.
Dia mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang telah dibuat selama pelaksaan lalu lintas selama perayaan Idulfitri 1445 Hijriah.
"Pelanggar ganjil-genap diawasi dengan ETLE, baik statis maupun mobile, sehingga apabila ada pelanggar tidak akan diputar balik namun ditilang langsung melalui ETLE," ujar Trunoyudo, Senin (18/3/2024).
Adapun, jadwal pemberlakuan rekayasa lalu lintas saat mudik-balik Lebaran telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), di mana ganjil genap untuk arus mudik bakal berlaku pada tanggal 5 hingga 7 April 2024 pukul 24.00 WIB dari KM 0 Jalan Tol Ruas dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang.
Kemudian pada tanggal 8 April 2024 dari pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB dari KM 0 ruas jalan tol dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 Semarang-Batang.
Dilanjutkan pada tanggal 9 April mulai pukul 24.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, dari KM 0 ruas jalan tol dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 tol Semarang-Batang.
Sementara itu, untuk arus balik akan dimulai skema ganjil-genap pada tanggal 12 April pukul 14.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB dari KM 414 ruas jalan ton Semarang-Batang sampai dengan KM 0 ruas jalan tol dalam Kota Jakarta.