TikTok.
Sumber :
  • Antara

Ekonom Ungkap Bahaya TikTok Shop, Pemerintah RI Dianggap Tunduk dengan China

Selasa, 19 Maret 2024 - 04:20 WIB

"Karena aturan sosial commerce tidak di penuhi Tiktok, maka bisa jadi platform lain melakukan hal yang sama. Karena pengawasan regulasi di indonesia ternyata sangat lemah," ujarnya. 

"Harus ada sanksi keras bahkan penghentian operasi Tiktok sementara," kata dia. 

Sebelumnya diketahui, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, menyebut Tiktok dengan fitur Tiktok Shop miliknya masih menerabas aturan. Adapun aturan yang dilanggar yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Teten menyebut, beberapa pelanggaran diantaranya masih terhubungnya fungsi media sosial dan belanja daring di satu aplikasi. Padahal dalam Permendag 31/2023, diamanatkan keduanya mesti terpisah. Aplikasi media sosial dilarang berjualan atau melakukan aktivitas jual/beli dan juga transaksi. 

Teten juga mengatakan, tidak ada istilah transisi, migrasi ataupun ujicoba dalam penerepan Permendag, seperti yang terjadi saat ini diberikan kepada Tiktok Shop. 

"TikTok masih melanggar. Tidak ada aturan transisi Permendagnya, tidak begitu," ujar Teten, belum lama ini. (ebs)

 

 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:16
02:41
03:24
02:52
02:03
01:39
Viral