- YouTube Kemenko Marves
Kepala Daerah yang Tidak Melaksanakan Aturan PPKM Darurat Terancam Diberhentikan
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga membuat pengaturan tambahan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Isinya mengenai tugas kepala daerah dalam melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat. Luhut menegaskan, bila ada kepala daerah yang tidak melaksanakan instruksi ini terancam diberhentikan sementara.
“Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Luhut dalam konferensi pers PPKM Darurat yang disiarkan secara langsung melalui akun YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.
Dalam pengaturan tambahan itu Luhut juga merincikan tugas dan wewenang kepala daerah, di antaranya:
- Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan vaksin kepada wilayah yang kekurangan.
- Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
- Gubernur, Bupati, dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
- TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat 3—20 Juli 2021.
- Bagi Daerah Kabupaten dan Kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM Darurat, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.
- Kemenko Marves telah meminta Menteri Perindustrian agar memerintahkan para produsen oksigen untuk mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis. Kemenko Marves meminta masing-masing provinsi membentuk Satgas untuk memastikan ketersediaan oksigen, alat kesehatan, dan farmasi. Satgas itu berkoordinasi langsung dengan Menteri Kesehatan (Menkes) jika terjadi kesulitan suplai.
Luhut juga mengingatkan, pemerintah akan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan ini termasuk penyebaran berita palsu atau hoaks.
“Saya ingatkan kepada kita semua jangan bermain-main dengan berita hoaks karena ini menyangkut kemanusiaan,” tambahnya. (act)