Ratusan mahasiswa dan rakyat gelar aksi demo di depan Gedung DPR-MPR RI.
Sumber :
  • Istimewa

Kembali Geruduk DPR RI, PAMI Tegas Tolak Wacana Hak Angket Pemilu 2024 dan Pemakzulan Presiden

Selasa, 19 Maret 2024 - 11:37 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ratusan Mahasiswa bersama rakyat yang tergabung dalam Pergerakan Aktivis Mahasiswa Indonesia (PAMI) kembali menyuarakan penolakan wacana hak angket DPR RI terkait Pemilu 2024. 

Bahkan dalam membawa gagasannya, PAMI menyampaikan langsung aspirasinya di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat pada Senin (18/3/2024). 

Dalam aksi tersebut, PAMI kembali dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap wacana hak angket Pemilu di DPR. 

"Kami mahasiswa yang tergabung dalam PAMI tegak lurus pada Konstitusi UUD 1945, kami tegas menolak wacana hak angket pemilu, karena wacana tersebut menurut kami bertentangan dengan Konstitusi dan UU Pemilu", kata Rafli Maulana selaku Kordinator Nasional PAMI, kepada awak media, Jakarta, Selasa, (19/3/2024).

PAMI juga menolak wacana pemakzulan Presiden, karena hal tersebut ditunggangi kepentingan para elit politik yang tidak ingin kondisi Bangsa Indonesia kondusif, aman dan damai pasca pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 yang lalu.

"Jelas sekali bahwa usulan Pemakzulan Presiden itu tidak ada urgensinya sama sekali, itu usulan yang keliru dari para elit politik yang tidak menginginkan Bangsa ini kondusif, aman dan damai pasca pelaksanaan Pemilu 14 Februari lalu", tegas Rafli.

Selanjutnya PAMI juga berpandangan wacana hak angket di DPR dapat memantik ketegangan di tengah masyarakat dan wacana tersebut juga dinilai hanya mengedepankan kepentingan elektoral semata. 

"Kita ketahui bersama kawan - kawan, pasca selesainya pemilu ini yang diinginkan rakyat adalah para elite politik menghormati hasil pemilu sebagai kehendak rakyat, lalu terwujudnya kondisi Bangsa yang aman dan damai", pungkas orator PAMI. 

Terakhir PAMI mengingatkan bahwa segala hal yang timbul berkaitan dengan proses dan hasil pemilu 2024 seharusnya dibawa ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang mempunyai wewenang serta diamanatkan oleh Undang - Undang untuk menyelesaikan hal tersebut. 

"Seharusnya segala hal yang berkaitan tahapan dan hasil Pemilu 2024 dibawa ke Bawaslu dan MK sesuai amanat Undang - Undang", tambahnya.

Dari pantauan awak media PAMI membawa sejumlah seruan dan tuntutan dalam aksinya yakni:

1. Menolak wacana Hak Angket di DPR RI

2. Menolak segala ajakan dan provokasi yang terkait dengan pemakzulan Presiden

3. Mendukung terwujudnya kondisi bangsa yang aman, damai dan sejuk pasca Pemilu 2024

4.Mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan pasca Pemilu 2024

5.Mendorong para elit politik untuk mewujudkan kondisi bangsa yang aman dan damai pasca Pemilu.

6. Mari hormati hasil Pemilu 2024

7. Mengecam oknum - oknum politik yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan Bangsa. (raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral