- Fath Putra Mulya-Antara
Ketua Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Akui Replacement 1402 DPT Pos Tanpa Rapat Pleno
Namun, ketika ditanya jaksa apakah data tersebut telah diverifikasi seperti dalam tahapan pencocokan dan penelitian data atau coklit, Umar berdalih hanya melakukan tugasnya sebagai Ketua PPLN dan tidak pernah membuka data tersebut.
Di samping itu, Umar pun mengaku tidak tahu ada atau tidaknya peraturan perundang-undangan atau peraturan KPU (PKPU) yang membolehkan PPLN meminta data lain setelah DPT ditetapkan.
Pada perkara ini, tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Jaksa mengatakan para terdakwa memasukkan data yang tidak benar dan tidak valid karena tidak sesuai hasil coklit ke dalam DPS, menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) dan kemudian ditetapkan menjadi DPT.
Para terdakwa juga disebut memindahkan daftar pemilih metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos dalam kondisi data dan alamat pemilih yang tidak jelas atau tidak lengkap.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, para terdakwa didakwa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih setelah DPT ditetapkan.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 544 atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/nsi)