- istimewa
Tegas! Legislator DKI Jakarta Minta Calon Ketua RT dan RW Minimal Punya Ijazah SMA
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta para calon ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) minimal memiliki ijazah SMA (Sekolah Menengah Atas).
Dia menyampaikan itu kepada para calon Ketua RT dan RW mesti memenuhi persyaratan pencalonan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Salah satu syarat wajib untuk dipenuhi bagi calon ketua RT dan RW yakni, berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.
Syarat lainnya, cakap berbicara, membaca, serta menulis, dalam Bahasa Indonesia. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat 1 huruf d.
"Patokannya, sesuai dengan Pergub yang berlaku saja, minimal SMA," ujar Mujiyono dalam keterangan resmi, Selasa (19/3/2024).
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu menambahkan, untuk menjadi Ketua RT dan RW harus memiliki kemampuan berkomunikasi, menyelesaikan masalah, serta berwawasan luas.
Hal itu dikatakan Simon agar Ketua RT dan RW bisa menentramkan wilayah, maju, dan sejahtera.
"Menurut Pergub itu SMA. Ini, kan, soal kemampuan memimpin. Kalau mau jadi RT tuh dia harus punya kemampuan memimpin, mengorganisir, kemudian dia menjadi orang yang ditokohkan lalu disukai oleh warganya," ucap Simon.
Simon menegaskan mengenai pemilihan Ketua RT dan RW agar mengacu pada Pasal 21 yakni dengan mekanisme musyawarah hingga mencapai kata mufakat.
Dia berharap itu agar tercipta koordinasi serta komunikasi yang baik antara warga dengan Ketua RT maupun Ketua RW setempat.
"Agar ada kepatuhan, koordinasinya, komunikasinya bisa berjalan dengan baik," imbuhnya.(agr/lpk)