- Laily Rahmawaty-Antara
Polri Rampungkan Penyidikan Kasus Dugaan Berita Bohong Palti Hutabarat, Serahkan Ini ke Kejaksaan
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri merampungkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana berita bohong tersangka Palti Hutabarat dengan melakukan penyerahan tahap dua—tersangka dan barang bukti—kepada Kejaksaan RI.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan pelimpahan tahap dua dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, Sumatera Utara.
"Pada hari ini, 19 Maret 2024 di Kantor Kejari Batubara Provinsi Sumatera Utara dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Erdi, Selasa (19/3/2024).
Dia mengatakan dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap dua tersebut, maka penyidikan perkara penyebaran berita bohong oleh tersangka Palti Hutabarat dinyatakan rampung.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/20/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Januari 2024.
Palti Hutabarat ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri awal Januari 2024.