Konferensi Pers Panita Muktamari ke-3 Nahdlatul Ulama.
Sumber :
  • Pujiansyah

Hasil Pleno Alot, Panitia Muktamar Nahdlatul Ulama Pindahkan Lokasi Pemilihan Ketua Umum PBNU ke Bandar Lampung

Kamis, 23 Desember 2021 - 06:06 WIB

Bandar Lampung, Lampung - Setelah sempat berjalan alot dalam Sidang Pleno I Pembahasan dan Pengesahan Tata tertib, akhirnya Panitia dan peserta Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan pada Rabu (22/12/2021) malam sekitar pukul 22.30 wib untuk memindahkan pemilihan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dipindahkan ke Bandar Lampung. Panitia menilai tempat pelaksanaan pemilihan ketua umum Pengurus Besar PBNU di Pondok Pesantren Daruss'adah di Gunungsugih, Lampung Tengah, kurang representatif.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di UIN Raden Intan Lampung, Sekretaris Panitia Muktamar ke-34 NU, Syahrizal Syarief, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah rapat pleno I pembahasan tata tertib pemilihan ketua umum.

"Tadi sudah diputuskan, tempatnya akan pindah di Bandar Lampung, tapi lokasinya belum diketahui dan diserahkan kepada penyelenggara," kata Syahrizal.

Meski rapat Pleno I berjalan alot, lanjut Syahrizal, agenda pleno akan tetap berjalan sesuai jadwal ke Pleno II yang membahas Laporan Pertanggung jawaban PBNU dan tanggapan dari masing-masing utusan. Semua proses terkait pemilihan Ketua Umum mulai dari pendaftaran, penetapan calon, berada di dalam rapat pleno V.

"Kita lihat apakah LPJ itu diterima atau ditolak. Saya rasa kota sudah biasa rapat pleno sampai subuh dan itu tidak akan mengganggu rapat pleno selanjutnya. Muktamar NU akan tetap ditutup pada 24 Desember sesuai jadwal," jelasnya.

Diketahui, dalam perhelatan Muktamar ke-34 NU di Lampung, beredar tiga nama yang disebut-sebut mengikuti bursa pemilihan ketua umum PBNU. Mereka adalah ketua umum PBNU saat ini, Said Aqiel Siradj, Katib Aam PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), dan Ketua Dewan Syuriah Pengurus Wilayah (PW) NU Riau, Abdul Khalim Mahali atau Gus Mahali. (Pujiansyah/ade)

 
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral