- tim tvonenews/MS Limpong
Waduh, Dokter Gadungan Buka Praktik Selama Lima Tahun di Cikarang Bekasi
Bekasi, tvonenews.com - Sepak terjang dokter gadungan bernama dr.Ingwy Tito Banyu berhasil dibongkar oleh tim Reskrim Polres Metro Bekasi.
Tersangka dengan nama asli berinisial SM berhasil diamakan di klinik yang didirikannya sendiri, di Perum Taman Cikarang Indah Blok F 20 no 6, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tersangka telah menjalakan praktek ilegal sejak 5 tahun lalu.
“Korbannya ada beberapa masyarakat karena sudah beroperasi dari 2019 sampai 2024. Kemudian pelaku inisial ITB sebagai dokter. Nama Asli inisialnya SM,” kata Twedi saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi.
Twedi menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang dokter tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktek (SIP) lengkap di Klinik Pratama Keluarga Sehat.
Kemudian, kata Twedi, pihaknya melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Dinas Kesahatan Kabupaten Bekasi.
“Pada tanggal 15 Maret 2024 setelah mendalami, melakukan penyeldidikan, dilakukan lah penangkapan pelaku di lokasi klinik yang kami sebutkan tadi,” terangnya.
Motif Tersangka
Menurut Twedi, motif tersangka menjadi dokter gadungan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Sebelum menjadi dokter gadungan, lanjutnya, pelaku merupakan seorang pengangguran.
Dalam menjalakan praktek ilegalnya, tersangka kata Twedi, dibantu oleh seorang perawat. “Mereka hanya bekerja sebagai petugas,” jelasnya.
Pelaku nekat menjadi dokter gadungan karena sebelumnya pernah mengeyam pendidikan di sekolah kesehatan.
“Jadi berdasarkan keterangan dari tersangka dia pernah sekolah di salah satu sekolah kesehatan di Pati, Jawa Timur,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil barang bukti berupa satu buah KTP atas nama dokter ITB, 6 buah buku daftar pasien dan resep obat periode bulan Agustus 2020 hingga bulan Februari 2024.
“Kemudian satu buah buku hasil laboraturium, jas dokter warna putih,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.
“Pasal 439 dan atau PASAL 441 Dan atau pasal 312 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesahatan dan atau pasal 378 KUHP,” tutup Twedi. (msl/ito)