- istimewa - Antara
Tidak Bisa Koordinasi! Bawaslu Papua Barat Daya Dapat Sanksi
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menjatuhkan sanksi peringatan kepada jajaran Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.
Hal ini karena dianggap tidak bisa berkoordinasi kepada Bawahan dengan baik.
Bahkan dia katakan, saat membacakan putusan sidang yang disiarkan oleh akun YouTube resmi milik DKPP, Rabu (20/3/2024).
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu satu Farly Sampetoding Rego, teradu dua Herdhi Funce Rumbewas, teradu tiga Regina Gembenop, terpadu empat Sofyan, teradu lima Zatriawati sejak putusan ini dibacakan," beber Heddy.
Semua berawal dari laporan warga atas nama Imron yang mengadu ke DKPP lantaran jajaran Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dan Kota Sorong dianggap tidak bekerja secara profesional.
Pihak yang diadukan yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, yaitu Farly Sampetoding Rego, Herdhi Funce Rumbewas, Regina Gembenop, Sofyan, dan Zatriawati selaku teradu satu sampai lima.
Selain itu, ia juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sorong, yaitu Julce Ivone Sahureka, Abdul Kadir Kelosan, dan Nirma Tinday selaku teradu emang sampai teradu delapan.