Sumber :
- istimewa - Antara
Tidak Bisa Koordinasi! Bawaslu Papua Barat Daya Dapat Sanksi
Rabu, 20 Maret 2024 - 13:17 WIB
Karenanya, Dewa memastikan jajaran Bawaslu Kota Sorong telah bekerja dengan profesional namun tidak dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang dianggap melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf f dan g, Pasal 15 huruf D dan Pasal 17 huruf a peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Sedangkan teradu enam dan teradu lapan DKPP telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan peraturan perundang undangan," kata Dewa. (ant)