Ilustrasi pencabulan.
Sumber :
  • istimewa

Oknum Guru SD Diduga Cabuli Muridnya Sendiri, Pengakuan Tersangka Malah Bikin Polisi Terus Lakukan Penyelidikan

Rabu, 20 Maret 2024 - 15:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap seorang oknum guru pegawai negeri sipil (PNS) berinisial I (40) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di daerah Bukittinggi, Sumatera Barat, karena diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri.

Kepala Seksi Humas Polresta Bukittinggi Iptu Agustiar membenarkan penangkapan oknum guru SD tersebut diduga mencabuli murid perempuannya.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut diawali oleh kecurigaan kakak korban soal perubahaan kehidupannya.

"Pengungkapan kasus dugaan cabul terhadap anak di bawah umur itu berawal dari kakak korban yang curiga terhadap perubahan mental adiknya," ujar Agustiar, Rabu (20/3/2024).

Dia melanjutkan sang kakak melihat hasil tes IQ adiknya yang rendah, sehingga pihak keluarga makin curiga. 

"Setelah itu pihak keluarga melapor ke kepolisian agar persoalan itu dapat diungkap," jelasnya.

Dia mengatakan sesuai laporan yang diterima perbuatan tersebut dilakukan oknum guru laki laki terhadap korban di ruang kelas, Kamis (15/2/2024).

"Pengakuan sementara korban, sudah berulang kali dicabuli sejak 2023 hingga 15 Februari 2024 lalu. Hal ini dibantah tersangka. Namun, kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

Meski tersangka membantah melakukan perbuatan cabul, Agustiar mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan.

Menurutnya, saat ini tersangka bersama barang bukti (BB) pakaian yang digunakan korban saat kejadian telah diamankan di Mapolres Bukittinggi.

Agustiar menjelaskan modus yang dilakukan tersangka untuk melancarkan aksinya ialah memberikan hukuman terhadap korban.

Korban yang mendapat hukuman tersebut dibuat hingga menangis, sehingga pelaku membujuk dan merangkul dari belakang. 

"Selanjutnya, tersangka mencium korban dan menganggap korban adalah anaknya sendiri. Ini menurut pengakuan tersangka," imbuhnya.

Tersangka terancam pasal perbuatan cabul pasal 81 (3) junto pasal 82 (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta ditambah sepertiga ancaman pidana.(ant/lpk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral